HAK CIPTA DAN PLAGIARISME
Setiap kali berbicara tentang jenis karya seni maupun karya cipta, sering kali kita mendengar adanya kata Hak Cipta. Sebagian dari kita kemungkinan masih ada yang belum mengetahui arti dari hak Cipta dan peraturan tersebut. Dimana kita membicarakan tentang hak cipta, disitu pula terdapat plagiarisme.
Apa Hubungannya Hak Cipta dengan Plagiarisme?
Sebelum membahas mengenai hubungan Hak Cipta dengan Plagiarisme, kita harus mengetahui dan memahami tentang kedua pengertian tersebut.
Menurut wikipedia, Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan Tujuan hak untuk dapat mengaku hasil dari suatu karya dengan ketentuan serta bukti supaya karya tersebut kemudian tidak disalahnamakan, diakui oleh pihak lain.
pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002
Sifat dari hak cipta kemudian diatur dalam UU pasal 3 ayat (1) serta juga (2) No. 19 Thn 2002, yaitu:
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
- Hak cipta tersebut bisa atau dapat beralih atau dialihkan, baik itu seluruhnya maupun sebagian disebabkan karna beberapa hal, seperti hibah, wasiat, pewarisan, perjanjian tulis, serta sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh juga peraturan perundang-undangan.
Dengan mengenal Hak Cipta, tak lupa pula dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut wikipedia, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hadil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Istilah HAKI didapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesaha WTO.
Jenis Ruang Lingkup Hak Cipta
1. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang kemudian tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta tersebut berlangsung selama pencipta hidup serta juga akan berlangsung selama 70 tahun setelah sang pencipta itu meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Pamflet, Buku serta juga seluruh hasil karya tulis lainnya.
- Kuliah, Ceramah, pidato, serta juga Ciptaan sejenis lainnya.
- Alat peraga yang kemudian dibuat untuk kepentingan pendidikan serta juga ilmu pengetahuan.
- Lagu atau pun juga musik yang dengan atau tanpa teks.
- Drama, tari, koreografi, drama musikal, pewayangan, serta juga pantomim.
- Karya seni rupa di dalam segala bentuk seperti misalnya lukisan, kaligrafi, gambar, ukiran, seni pahat, patung, atau juga kolase.
- Karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau pun juga seni motif lain.
2. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Pada Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta kemudian menyebutkan jenis ciptaan yang untuk perlindungannya itu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilaksanakan pengumuman, antara lain sebagai berikut :
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Permainan video
- Program Komputer
- Perwajahan karya tulis
- Terjemahan, saduran, bunga rampai, tafsir, basis data, aransemen, modifikasi adaptasi, serta karya lain dari hasil transformasi
- Kompilasi Ciptaan atau pun juga data, baik itu di dalam format yang dapat atau bisa dibaca dengan Program Komputer atau pun juga media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
3. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU mengenai Hak Cipta menjelaskan ciptaan itu seperti karya seni terapan kemudian berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta tersebut berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
4. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Terlebih khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang kemudian dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta tersebut kemduain akan berlaku tanpa batas waktu.
Contoh Hak Cipta
- Membuat salinan atau pun juga reproduksi ciptaan serta kemudian menjual hasil salinan tersebut
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan
- Menciptakan sebuah karya turunan atau pun derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
Ciptaan tersebut bisa atau dapat mencakup drama, puisi, serta juga karya tulis lainnya, film, kemudian karya koreografis (seperti tari, balet, serta lain sebagainya), rekaman suara, komposisi musik, gambar, lukisan, patung, foto, software komputer, siaran radio serta juga televisi.
Apa itu Plagiarisme?
kata “plagiat” yang diartikan sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
kata “plagiator” yang bermakna orang perseorangan pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
menurut wikipedia, Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Pada Pasal (1) butir 23 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tenang Hak Cipta. Di situ terdapat definisi tentang pembajakan, yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Sebagai contoh, pada dunia hiburan di Indonesia, pernah diramaikan dengan kasus plagiarisme /penjiplakan lagu yang dilakukan oleh Cherrybelle. Cherry Belle dituduh plagiat lagu girlband asal Korea, SNSD, yang berjudul "KissingYou". Kabarnya, personel SNSD sudah mengetahui mengenai hal tersebut. Kasus lain juga menimpa salah satu band terkenal yaitu D’Masiv. Band ini dituduh melakukan plagiat secara tanpa sadar dari beberapa lagunya yang dimiliki oleh pihak band lain seperti My Chemical Romance dan Lifehouse (Kapanlagi.Com, 7 Januari 2009).
Setelah mengetahui apa itu Plagiarisme, jenis dan macamnya serta contoh yang terjadi di Indonesia, dapat kita simpulkan bahwa plagiarisme itu merupakan suatu tindakan yang negatif dan sangat tidak dianjurkan, khususnya dalam proses pembuatan karya apapun. Dengan begitu, baiknya kita menghargai dari setiap karya cipta karna itu merupakan nilai apresiasi dari hak cipta atas dasar kerja keras orang yang menciptakan suatu karya.
Referensi:
